KRISIS LEGITIMASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI
Disparitas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia: Analisis Ontologis, Epistermologis, dan Aksiologis
Rp135000.00Rp115000.00
Kode Buku : DSM.H.001.2026
Krisis Legitimasi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi
Disparitas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia: Analisis Ontologis, Epistermologis, dan Aksiologis
Nengah Sujana, S.H., M.H.
16 x 24 cm, 432 hlm
Isi HVS 70 gr, HardCover
Cetakan 1, Agustus 2026
ISBN : dalam proses
Rp. 135.000
INFO BUKU
Buku Krisis Legitimasi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi: Disparitas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara di Indonesia—Analisis Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis membahas salah satu persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu ketidakpastian perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam perkara korupsi, angka kerugian negara bukan sekadar angka administratif, melainkan dasar penting bagi pembuktian unsur delik, konstruksi dakwaan, berat-ringannya pidana, uang pengganti, dan legitimasi putusan pengadilan. Ketika satu perkara dapat melahirkan lebih dari satu angka kerugian karena perbedaan lembaga penghitung, metode audit, atau penilaian hakim, maka yang terganggu bukan hanya teknik audit, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan pidana.
Melalui pendekatan empiris, filosofis, normatif, dan rekonstruktif, buku ini menunjukkan bahwa disparitas perhitungan kerugian negara bukan gejala insidental, melainkan problem sistemik. Pada tingkat ontologis, belum terdapat keseragaman mengenai hakikat kerugian negara: apakah seluruh nilai transaksi yang bermasalah harus dihitung sebagai kerugian, atau hanya kerugian aktual setelah memperhitungkan manfaat yang masih diterima negara. Pada tingkat epistemologis, belum ada ketertiban mengenai siapa otoritas yang paling sah untuk menentukan angka kerugian negara. Pada tingkat aksiologis, kondisi tersebut merusak keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Buku ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menawarkan blueprint rekonstruksi menuju sistem yang lebih adil, pasti, dan legitimate. Rekonstruksi tersebut mencakup penegasan BPK sebagai otoritas utama dalam penetapan kerugian negara, penempatan BPKP dan inspektorat sebagai supporting auditor, penegasan hakim sebagai adjudicator dan bukan calculator, standardisasi Actual Loss sebagai metode utama, pembatasan Total Loss sebagai pengecualian, pembentukan PP SPKKN, serta roadmap implementasi yang bertahap. Dengan gagasan tersebut, buku ini mengajak pembaca memahami bahwa pemberantasan korupsi harus tetap kuat, tetapi kekuatan itu harus berdiri di atas pembuktian yang sah, metode yang jelas, dan angka kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
